|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Selasa, 10 Agustus 2010 |
|
Dalam rangka Penyusunan RPJMD 2010-2014,Langkah-langkah dalam Penyusunan RPJMD adalah :1. Visi Misi Program Kepala Daerah Terpilih, 2. Bappeda Kabupaten Semarang menyusun rancangan awal RPJMD (diselesaikan pada akhir bulan September 2010) yang mengacu pada : a. Visi Misi Kepala Daerah terpilih dengan memadukan dg RPJPD, b. Strategi Pembangunan Daerah, c. Kebijakan Umum, d. Kerangka Ekonomi Daerah dan Program SKPD, 3. Sosialisasi ke SKPD untuk menyusun Renstra SKPD, 4. Musrenbang, 5. Menyusun Rancangan Akhir RPJMD, 6. Penetapan RPJMD. Harapannya setelah RPJMD Kabupaten Semarang tersusun akan menjadi pedoman penyusunan Rancangan RKPD. |
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Selasa, 22 Juni 2010 |
|
Pada Tgl 15-16 Juni 2010 bertempat di Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Peternakan (BP SDM-NAK) Komplek Perkantoran Tarubudaya Ungaran dilaksanakan Bintek Perencanaan Dalam rangka Penyusunan RENSTRA Tahun 2011-2015 bagi SKPD Se-Kabupaten Semarang. Tujuan penyelenggaraan Bintek antara lain : a. Memberikan pemahaman Dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) sesuai dengan dasar regulasi yang berlaku, b. Memberikan landasan yang kuat bagi Peraturan Kepala SKPD dalam menetapkan Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD. Harapan dari Bnitek ini adalah: a. Tersusunnya rancangan dokumen Renstra SKPD yang memenuhi regulasi yang berlaku, b.Meningkatnya kualitas perencanaan 5 Tahunan daerah Kabupaten Semarang. |
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Rabu, 14 April 2010 |
|
UNGARAN, Dalam rangka penyusunan LKPJ_AMJ Bupati Semarang periode 2005-2010 bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kab. Semarang telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Penjelasan Penyusunan LKPJ_AMJ dengan seluruh SKPD pada tanggal 13 April 2010. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan penjelasan format yang harus diisi oleh SKPD sebagai bahan penyusunan LKPJ-AMJ. Sesuai PP. No.3 Tahun 2007, LKPJ-AMJ harus disampaikan kepada DPRD paling lambat satu bulan sejak surat pemberitahuan DPRD perihal masa akhir jabatan Bupati yang rencananya disampaikan tanggal 28 April 2010, sehingga paling lambat 27 Mei 2010 LKPJ-AMJ harus disampaikan kepada DPRD. Blangko Isian LKPJ-AMJ dapat didownload disini |
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 Selanjutnya > Akhir >>
|
| Hasil 1 - 4 dari 12 |